Asuransi Syariah?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama kali asuransi muncul di abad ke-14 masehi di Italia. Mereka menyebutnya Saukarah, dalam bahasa latin yang artinya asuransi. Transaksi ini mereka buat untuk memberikan jaminan keamanan bagi para pedagang yang mengantar barang melalui jalur laut. Selama beberapa tahun, asuransi hanya mereka terapkan untuk menjamin resiko bahaya laut.
Hingga akhirnya terjadi kebakaran besar di London, tahun 1666 M, yang melenyapkan lebih dari 30.000 rumah. Setelah itu, mereka membuat asuransi untuk resiko di darat. (Aqdu at-Ta’min wa Mauqif as-Syariah al-Islamiyah, Musthofa az-Zarqa’, hlm. 34).
Secara umum, ada prinsip yang perlu dijaga dalam asuransi,
[1] Tidak ada unsur gharar yang tidak diimbangi dengan keberadaan hak apapun
Dalam jual beli, di sana ada unsur ketidak jelasan, apakah nanti dapat untung ataukah justru rugi. Demikian pula dalam mudharabah dan investasi, ada dua kemungkinan, menguntungkan dan merugikan. Namun semua ketidak-jelasan di sini, tidak mempengaruhi kehalalan transaksi.
Karena uang yang digunakan dalam jual beli, tergantikan dengan barang yang dijual, dan modal dalam perusahaan tergantikan dengan aset perusahaan.
Syaikhul Islam menjelaskan,
Untung-untungan (mukhatharah), tidak ada dalil shahih yang menunjukkan haramnya semua mukhatharah. Bahkan kita tahu dengan pasti, Allah dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengharamkan semua bentuk mukhatharah. Dan Allah dan Rasul-Nya juga tidak mengharamkann semua transaksi yang tidak tentu, apakah menguntungkan atau rugi, atau bisa sukses… demikian pula, semua orang yang jual beli barang, mereka berharap dapat untung, dan takut rugi. Mukhatharah semacam ini dibolehkan, berdasarkan dalil al-Quran, sunnah dan sepakat ulama. Seorang pelaku bisnis, adalah seorang mukhatir (orang yang sedang melakukan untung-untungan). (al-Fatawa al-Mishriyah, hlm. 532)
Berbeda dengan ketidak-jelasan dalam asuransi konvensional, premi yang dibayarkan hanya tergantikan dengan jaminan klaim yang belum jelas keberadaannya. Ada kemungkinan terjadi dan banyak kemungkinan tidak terjadi. Dan inilah gharar yang terlarang.
[2] Tidak ada riba, dalam bentuk menambahan uang tanpa ada ‘iwadh yang diterima oleh pihak kedua.
Dalam transaksi konvensional, ketika nasabah asuransi mengajukan klaim, dia mendapatkan tambahan dari nilai premi yang dia bayarkan. Sementara kelebihan itu tidak disertai dengan adanya ganti (‘iwadh) apapun yang diterima pihak asuransi. Dan ini adalah riba.
[3] Tidak diniatkan untuk komersial, mencari keuntungan, tanpa menanggung resiko kerugian. Karena adanya niat untuk mencari keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian, menyebabkan asuransi ini kembali menjadi asuransi konvensional yang mengandung gharar. Dalam akad muamalah, maksud dan tujuan orang yang melakukan transaksi, berpengaruh kepada status transaksi.
Dalam salah satu kaidah dinyatakan,
القصود في العقود معتبرة
“Maksud dan tujuan dalam transaksi, itu ternilai.”
Kita bisa lihat, dalam praktek asuransi yang mengaku syariah, dengan klaim mengedepankan prinsip ta’awun, banyaknasabah yang mendaftar untuk tujuan mendapat banyak keuntungan. Sehingga tujuan besar mereka bukan membantu, tapi ingin dibantu.
Demikian pula pihak asuransi, dia hanya akan memilih nasabah yang peluang terjadinya sakit sangat kecil, sehingga jarang yang mengajukan klaim.
Saya pernah mendengar, ada seorang pengusaha menengah, didatangi oleh marketing perusahaan asuransi konvensional. Merasa tidak ada alasan yang paling sopan untuk menolak, akhirnya beliau sampaikan, “Nanti kalo sudah ada yang syariah, insyaaAllah saya ikut.”
Tidak berselang lama, mungkin tidak sampai satu bulan, bagian marketing asuransi yang sama datang lagi, kali ini dia menawarkan produk yang syariah. Tidak ada celah untuk menolak, karena sudah janji. Tidak ada pilihan lain untuk beliau selain harus menerima asuransi jaminan kesehatan itu.
Namun pihak asuransi meminta agar beliau melakukan general check up untuk kesehatannya. Hasilnya, banyak organ dalam yang negatif, berpotensi ginjal, serangan jantung, liverlemah, dst..
Mellihat ini, spontan pihak asuransi mengundurkan diri.
Ini bukti paling nyata bahwa sebenarnya tujuan mereka bukan untuk ta’awun. Tapi untuk mencari keuntungan. Karena itu, anda tidak akan lihat ada pihak asuransi syariah yang menawarkan produknya ke orang yang sakit-sakitan.
Skema Asuransi Syariah
Prinsip dari asuransi syariah adalah menjamin tidak ada transaksi terlarang di dalamnya. Baik dengan cara saling tolong menolong atau mengembangkan dana melalui investasi halal.
Di bagian ini kita akan sebutkan dua contoh prototype asuransi yang insyaaAllah bersih dari adanya transaksi haram, berikut kami sertakan skema untuk memudahkan pemahaman.
Pertama, asuransi premi sukarela, berbasis ta’awuni, selanjutnya disebut asuransi ta’awuni.
Dalam asuransi ta’awuni, yang dikembangkan adalah kerja sama saling tolong menolong antar-sesama peserta asuransi. Konsekuensi dari hal ini,
- Dana yang diberikan peserta bersifat sukarela, sehingga peserta tidak bisa menarik kembali dalam bentuk uang di luar klaim yang ditentukan.
- Nilai dana yang disumbangkan bisa seragam, bisa juga berbeda-beda sesuai kemampuan peserta. Dan ini kembali kepada kesepakatan.
Dalam asuransi sukarela berbasis ta’awuni, ada 3 pihak yang terlibat,
[1] Peserta asuransi, sebagai penyedia dana
[2] Lembaga asuransi, sebagai pengelola dana para peserta
[3] Perusahaan x, Unit bisnis halal, sebagai pihak yang menerima investasi dari sebagian besar dana peserta
Alur kerja sama dan aliran dana, bisa kita pelajari dalam skema berikut,
Keberadaan perusahaan yang menampung investasi sifatnya opsional. Melibatkan perusahaan ini tujuannya hanya untuk mengembangkan dana masyarakat di unit usaha yang halal.
Model asuransi ta’awuni dengan prinsip, kebutuhan masyarakat ditanggung bersama, sudah pernah dipraktekkan para sahabat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, memuji para sahabat Kabilah Asy’ari, dari Yaman,
Sesungguhnya orang-orang kabilah Asy’ariy, ketika mereka kehabisan bekal pada waktu perang, atau makanan mereka kurang untuk keluarganya ketika di Madinah, maka mereka kumpulkan sisa-sisa makanan mereka di satu kain, lalu mereka bagi rata di wadah-wadah mereka. Saya bagian dari mereka dan mereka bagian dariku. (HR. Bukhari 2486 & Muslim 6564).
Hak dan kewajiban
[1] Hak dan kewajiban peserta asuransi
- Peserta berkewajiban menyetorkan dana sukarela, sesuai aturan yang ditetapkan lembaga asuransi
- Setoran yang diserahkan peserta sifatnya sukarela, sehingga tidak ada hrapan akan dikembalikan dalam bentuk uang
- Besar nilai setoran dikembalikan kepada kesepakatan kedua belah pihak.
- Tidak boleh ada keinginan untuk mencari keuntungan (komersial)
- Peserta berhak untuk menerima santunan dari dana bersama (dana masyarakat) jika dia mengalami kejadian yang diajukan sebagai klaim.
- Nilai santunan yang diberikan tidak harus sama dengan nilai dana yang dibayarkan. Bisa jadi lebih besar atau lebih kecil, tergantung dari biaya untuk mengurangi resiko yang dia butuhkan.
- Peserta wajib memahami bahwa dana yang diserahkan sebagian akan diinvestasikan dengan skema transaksi mudharabah, yang membuka dua kemungkinan, kemungkinan untung atau rugi.
[2] Hak dan Kewajiban Lembaga Asuransi
- Lembaga asuransi mengumpulkan dana dari peserta dan dijadikan sebagai rekening bersama.
- Lembaga asuransi berkewajiban mencari perusahaan yang memiliki peluang menguntungkan. Karena dia mendapat amanah mengelola dana masyarakat. Dan asas yang harus dikedepankan adalah apa yang paling menguntungkan bagi masyarakat. Dalam satu kaidah dinyatakan,
التصرف على الرعية منوط بالمصلحة
“Mengelola kepentingan masyarakat, mengikuti apa yang paling maslahat.”
- Lembaga asuransi berhak mendapatkan upah (fee) tetap, sesuai volume kerja yang dia lakukan. Mengenai nilai upah, bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan.
- Karena upah bersifat tetap, maka tidak mengikuti fluktuasi revenue dari perusahaanx. Bahkan dia tetap mendapatkan fee, sekalipun investasi yang dikembangkan di perusahaan x gagal.
Penjelasan:
Karena dana yang ditampung, sama sekali bukan miliknya, tetapi milik peserta. Sementara lembaga asuransi hanya menyalurkan dana itu ke perusahaan x. Sehingga dia tidak mendapatkan bagi hasil, tapi berhak mendapat upah atas kerja yang dia lakukan, berupa mengatur perputaran dana itu.
Jika lembaga asuransi meminta sekian persen dari revenue perusahaan x, yang terjadi adalah mudharabah bertingkat. Dan ini tidak boleh.
Mengenai mudharabah bertingkat, terdapat keterangan dari an-Nawawi,
مَنْعُ مُقَارَضَةِ الْعَامِلِ غَيْرَهُ. فَلَوْ قَارَضَ بِإِذْنِ الْمَالِكِ وَخَرَجَ مِنَ الدَّيْنِ وَصَارَ وَكِيلًا فِي مُقَارَضَةِ الثَّانِي صَحَّ؛ وَلَا يَجُوزُأَنْ يَشْرُطَ الْعَامِلُ الْأَوَّلُ لِنَفْسِهِ شَيْئًا مِنَ الرِّبْحِ. وَلَوْ فَعَلَ فَسَدَ الْقِرَاضُ الثَّانِي، وَلِعَامِلِهِ أُجْرَةُ الْمِثْلِ عَلَى الْمَالِكِ
Tidak boleh bagi amil (mudharib) untuk menyalurkan modal yang dia terima kepada pihak ketiga, sebagai modal. Bila dia melakukan itu atas seizin pemodal, dan tidak terhitung sebagai utang, serta dia hanya wakil untuk transaksi mudharabah yang kedua, maka mudharabahnya sah. Dan amil pertama tidak boleh mempersyarat-kan, untuk mendapatkan bagi hasil. Jika amil pertama mempersyaratkan harus mendapatkan bagi hasil, maka mudharabah yang kedua batal. Sementara amil pertama hanya mendapat ujrah mitsl (upah standar) dari pemilik modal. (Raudhah at-Thalibin, 5/132)
[3] Hak dan Kewajiban Perusahaan x
- Ikatan yang dibentuk dengan perusahaan x adalah akad mudharabah. Dimana peserta asuransi sebagai sohibul mal dan perusahaan x sebagai mudharib, sementara lembaga asuransi hanyalah wakil, yang menghubungkan sohibul mal dengan amil.
- Perusahaan x mengembangkan dana itu sesuai unit bisnisnya atau sesuai kesepakatan.
- Semua hasil akhir dibagi bersama sesuai kesepakatan, baik keuntungan maupun kerugian.
Kedua, Asuransi non-sukarela, berbasis investasi, selajutnya diistilahkan dengan asuransi investasi.
Dalam asuransi investasi, yang dijadikan acuan adalah prinsip bahwa peserta asuransi hanya mendapatkan hak sesuaidana miliknya yang ada di perusahaan asuransi, baik yang bentuknya tabungan atau investasi. Karena itu, dana yang disalurkan dibagi menjadi 2:
- Dijadikan tabungan, yang bisa diambil kapanpun ketika membutuhkan.
- Diinvestasikan untuk unit usaha yang halal dengan skema mudharabah agar bisa dikembangkan. Sehingga peserta harus menyadari, dalam investasi ini ada kemungkinan untung atau rugi.
Sebgaimana asuransi ta’awuni, dalam asuransi berbasis investasi, ada 3 pihak yang terlibat,
[1] Peserta asuransi, sebagai panyalur dana
[2] Lembaga asuransi, sebagai pengelola dana para peserta
[3] Unit bisnis halal, sebagai pihak yang menerima investasi dari sebagian besar dana peserta
Secara sederhana bisa dipelajari dalam skema berikut,
Hak dan kewajiban
[1] Hak dan Kewajiban Peserta Asuransi
- Peserta asuransi berkewajiban membayar premi ke lembaga asuransi sesuai yang kesepakatan.
- Peserta asuransi memberi izin kepada lembaga asuransi untuk menginvestasikan sebagian dananya ke perusahaan yang ditunjuk pihak asuransi.
- dana yang diinvestasikan tidak bisa diambil sewaktu-waktu, sampai batas masa pembukuan yang ditetapkan.
- Peserta asuransi berhak mengambil dana yang dijadikan tabungan, sewaktu-waktu, sesuai kebutuhannya, melaluiklaim yang diajukan.
- Nilai klaim hanya sebesar dana yang menjadi haknya di perusahaan asuransi.
- Jika dana yang dia miliki telah habis, termasuk yang ada di perusahaan, maka peserta tidak memiliki hak apapun atas pihak asuransi, kecuali jika dia menambah depositnya ke pihak asuransi.
[2] Hak dan Kewajiban Perusuhaan Asuransi
- Perusahaan asuransi harus memberi data yang pasti kepada peserta asuransi, berapa persen dana peserta yang dijadikan tabungan dan berapa persen yang diinvestasikan.
- Pihak asuransi harus mencari perusahaan yang profitable untuk mengembangkan dana asuransi.
- Pihak asuransi berhak mendapat fee (upah) tetap atas usahanya mengatur perputaran dana asuransi. Nilai upah bersifat tetap, sesuai kesepakatan. Karena status pihak asuransi hanya wakil dan bukan mudharib.
- Pihak asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dalam proyek investasi. Selama dia telah memilih dengan baikunit bisnis penampung investasi.
[3] Hak dan Kewajiban Pengelola Unit Bisnis
- Ikatan yang dibentuk dengan perusahaan x adalah akad mudharabah. Dimana peserta asuransi sebagai sohibul mal dan perusahaan x sebagai mudharib, sementara lembaga asuransi hanyalah wakil, yang menghubungkan sohibul mal dengan amil.
- Perusahaan x mengembangkan dana itu sesuai unit bisnisnya atau sesuai kesepakatan.
- Semua hasil akhir dibagi bersama sesuai kesepakatan, baik keuntungan maupun kerugian.
Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits
PengusahaMuslim.com
SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK